bocah-brumbung.blogspot.co.id |
Kedatangan warga ini dengan menumpang 1
truck, dan dikawal petugas Polsek
Kenduruan hingga sampai di PN Tuban. Mereka bermaksud memberikan dukungan moral
terhadap tergugat 1 yaitu Kepala Desa
Tawaran, Saepan. Dan tergugat 2 yakni Kepala Dusun (Kadus) desa setempat,
Lasmuri dan Lamidi warga setempat.
Dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim
Ketua Harris Tewa, dan Hakim anggota yakni, Anteng Supriyono dan Deny Ichwan
dengan agenda pemanggilan dan keterangan saksi. Yakni Sekretaris Desa setempat,
Darsam.
Warga juga sebagai bentuk bantahan moral,
bahwa pengakuan hak milik kayu disendang desa setempat. yang diakuai oleh
penggugat, Ahmad (42) Bin Basar dengan memiliki Surat Pembayaran Pajak
Terhutang (SPT) dengan nomor persil 19 B.
Namun warga lainya atas nama Ramidi (50),
juga memiliki SPPT dengan nomor persil sama. Selaku ahli waris dari Citro
Leksono, yang memiliki SPPT tanah sebelumnya. Dalam persidangan ini, terkuak adanya SPPT ganda.
Salah satu warga yang ikut datang
dipersidangan, Syamsul (55), mengaku dirinya kecewa. Karena sidang berlarut
–larut dan tidak segera diputuskan. “kami sudah tidak kerja, masak sidang
ditunda lagi tidak ada keputusan yang pasti,” katanya.
Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Armaya
Mangkunegara, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya akan tetap mengikuti proses
persidangan. Namun dirinya memiliki bukri bahwa tanah yang disengketakan itu,
luasnya tidak sama. Menurut bukti yang dibawa, luas tanah 1600 meter persegi.
Namun dari data yang diajukan oleh penggugat hanya seluas 600 meter persegi.
“kita akan melanjutkan sidang tersebut. Kita datang juga karena mengawal
berlangsungnya sidang agar tidak terjadi kecurangan. “ ujarnya.
Salah satu Hakim Anggota, saat akan
dimonfirmasi menolak memberikan keterangan. Dengan alasan harus melalui
prosedur yang berlaku apabila akan dikonfirmasi wartawan. “maaf ya sudah ada
humas. Nanti laporan humas dahulu,” jelasnya. (han)