ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO/TAHAP PENYELESAIAN
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir;
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah dilegalisir (Bagi yang sudah menikah);
|
|
Dispendukcapil
|
- Pemohon mengisi dan menandatangani surat pernyataan perubahan data kependudukan (F.1-05);
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
- Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon);
- Kepala Seksi menerima berkas dan melakukan verifikasim, validasi dari kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
- Kepala Bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi, validasi dari kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
- Petugas operator menerima berkas dan melakukan perubahan data dalam database kependudukan;
|
7 Hari Kerja |
Kecamatan
|
- Pemohon menyerahkan fotocopy berkas kepada petugas kecamatan selanjutnya dapat diproses untuk dicetak KK, pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tuban.
|
|
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan : - Hari Kerja
Denda Administratif (Apabila Terlambat Melapor) : Rp. 0,-
Comments
Post a Comment
Terus berjuang untuk meraih kesuksesan baik itu di dunia maupun di akhirat.