Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Jenis Kelamin

ALUR
PERSYARATAN / BLANKO/TAHAP PENYELESAIAN
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir;
  3. Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah dilegalisir (Bagi yang sudah menikah);
Dispendukcapil
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani surat pernyataan perubahan data kependudukan (F.1-05);
  2. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
  4. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon);
  5. Kepala Seksi menerima berkas dan melakukan verifikasim, validasi dari kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
  6. Kepala Bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi, validasi dari kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
  7. Petugas operator menerima berkas dan melakukan perubahan data dalam database kependudukan;
7 Hari Kerja
Kecamatan
  1. Pemohon menyerahkan fotocopy berkas kepada petugas kecamatan selanjutnya dapat diproses untuk dicetak KK, pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tuban.
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan : - Hari Kerja
Denda Administratif (Apabila Terlambat Melapor) : Rp. 0,-

Share:

0 Comments

Terus berjuang untuk meraih kesuksesan baik itu di dunia maupun di akhirat.