HARI JUM’AT, TANGGAL 17
NOVEMBER 2017
TENTANG PERUBAHAN TAHAPAN DAN
PERSIAPAN UJIAN CALON PERANGKAT DESA TAHUN 2017
RANGKUMAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN TULIS DAN PRAKTEK
PERANGKAT DESA TAHUN 2017
A.
UMUM
1. Peserta wajib hadir ditempat ujian 30 menit sebelum ujian
dilaksanakan.
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir, mengambil dan memakai
tanda peserta sebelum ujian tulis dilaksanakan.
3. Pemeriksaan peserta oleh Tim Pengangkatan, saat peserta memasuki
tempat ujian (peserta dilarang membawa senjata tajam, alat komunikasi/HP,
kalkulator, kamera/tustel, catatan, buku, dan kertas apapun ditempat ujian),
papan dada harus bersih dari coretan.
4. Peserta wajib menempati tempat duduk yang telah ditentukan,
sesuai dengan nomor kursi.
5. Pada saat
sudah dimulai pelaksanaan ujian tulis, apabila ada peserta yang baru hadir TIDAK diperbolehkan memasuki lokasi
ujian dan yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.
6. Peserta
dilarang meninggalkan tempat ujian DENGAN
ALASAN APAPUN selama masa ujian berlangsung, dalam hal yang bersangkutan
tetap meninggalkan tempat maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali ke
lokasi ujian, dan hasil ujiannya dikoreksi apa adanya.
7. Setelah
peserta ujian menempati tempat duduknya masing-masing, Camat memberikan
pengarahan singkat, dengan pokok materi sbb :
§
Dasar pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
§
Jumlah waktu untuk pengerjaan soal;
§
Tata cara menjawab soal;
§
Tata cara memperbaiki jawaban yang dianggap
keliru;
§
Tata cara dan waktu serah terima naskah ujian dan
kunci jawaban;
§
Tata cara mengajukan pertanyaan;
§
Tata tertib/larangan-larangan bagi peserta/tim dan
hukuman bagi yang melanggar.
B.
UJIAN TULIS
1. Penyerahan Naskah Ujian Tulis oleh Tim Kabupaten kepada
Camat selaku Ketua Tim Pengawas dalam keadaan terbungkus dalam amplop dan
tersegel dengan jumlah yang sama dengan peserta, dalam penyerahan tersebut
ditunjukkan kepada peserta bahwa amplop masih dalam kondisi tersegel dan
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Naskah Ujian Tulis.
2. Selanjutnya Camat menyerahkan Naskah Ujian kepada Ketua Tim
Pengangkatan sesuai kebutuhan naskah untuk Desa masing-masing dan dituangkan
dalam Berita Acara.
3. Tim Pengangkatan membuka naskah ujian dan dibagikan kepada
peserta masing-masing Desa dalam keadaan terbalik.
2
4. 
Pengerjaan
soal ujian tulis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan cara
memberi tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar
menggunakan ballpoint tinta warna hitam.
5. 


Perubahan
terhadap kesalahan jawaban, hanya boleh dilakukan satu kali dengan memberi
tanda garis ganda (=) pada jawaban pertama/jawaban yang dianggap salah.
6. Apabila terdapat dua kali atau lebih perubahan jawaban, maka
jawaban tersebut dianggap salah, meskipun jawabannya betul.
7. Terhadap hal-hal yang belum jelas peserta dapat menanyakan
kepada Tim Pengangkatan/Tim Pengawas dengan cara mengangkat tangan tanpa
mengurangi ketenangan pelaksanaan.
8. Setelah pengerjaan soal selesai atau waktu ujian habis
peserta harus meninggalkan tempat dan meletakkan naskah ujian pada tempat duduk
masing-masing dalam keadaan terbalik.
9. Peserta, Tim Pengangkatan, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten
dilarang mencorat-coret dan memberi tanda apapun pada naskah ujian kecuali pada
tempat yang telah ditentukan.
10. Apabila terdapat tanda-tanda mencurigakan (terdapat
tanda-tanda, coretan, sobekan, atau bentuk lainnya) pada naskah ujian akan
diadakan koreksi pada kesempatan terakhir dengan pengawasan khusus
11. Selama waktu ujian, peserta dilarang :
§
Mencontek
atau bertanya pada peserta yang lain;
§
Membuat
gaduh atau keributan yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian.
10. Bagi peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
angka 11 diatas, diberikan sanksi dengan menempati tempat duduk khusus.
11. Setelah ujian tulis selesai, selanjutnya Tim Pengangkatan
menutup identitas peserta dengan men-staples
di tempat yang telah ditentukan. Tim Pengangkatan dilarang memeriksa ataupun
membaca naskah ujian sebelum waktu pengoreksian jawaban.
12. Tim Pengangkatan menghimpun naskah ujian berdasarkan jenis
lowongan Perangkat Desa dan dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan untuk
masing-masing desa. Tempat tersebut adalah tempat yang terbuka yang dapat
dilihat oleh peserta.
C.
UJIAN PRAKTEK
1. Sebelum pelaksanaan ujian praktek dilaksanakan, Tim
Pengangkatan Perangkat Desa mengatur tempat, sehingga pelaksanaan ujian praktek
bisa dilaksanakan dengan baik, menyiapkan meja dan kursi serta daya listrik
untuk pelaksanaan ujian praktek, ujian praktek dilaksanakan di lokasi yang sama
dengan ujian tulis.
2. Tim Pengangkatan Perangkat Desa dibawah koordinasi Tim
Pengawas mempersilahkan calon Sekretaris Desa untuk menempati tempat duduk
sesuai nomor kursi.
3. Tim Kabupaten menyerahkan naskah ujian praktek kepada Camat
selaku ketua Tim Pengawas, selanjutnya Camat menyerahkannya kepada Tim Pengangkatan
3
4. dalam keadaan terbungkus dalam amplop dan tersegel dengan
jumlah yang sama dengan peserta, tata cara penyerahan sebagaimana tata cara
penyerahan naskah ujian tulis, dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Naskah Ujian Praktek.
5. Ketentuan lama pengerjaan ujian praktek dan penge-print-an/cetak sebagaimana tercantum
pada amplop naskah ujian praktek.
6. Penge-print-nan
dilakukan sendiri oleh peserta.
7. Hasil pengerjaan ujian praktek di-print/cetak lalu diberikan lembar identitas, peserta meninggalkan
tempat dan meninggalkan hasil ujian dalam keadaan terbalik.
8. Tim menutup identitas dengan cara men-staples ditempat yang
telah ditentukan lalu dikumpulkan ditempat sebagaimana dimaksud pada huruf B
angka 12.
D.
KOREKSI UJIAN
TULIS
1. Menata tempat/lokasi sedemikian rupa, sehingga Tim
Pengangkatan Perangkat Desa dapat melaksanakan pengoreksian hasil ujian peserta
dalam satu tempat/lokasi (berkelompok tiap-tiap desa) dan dapat
disaksikan/dilihat oleh saksi dari peserta ujian.
2. Tim Pengangkatan menyiapkan Lembar Pengumuman yang akan
ditempelkan pada papan pengumuman.
3. Dalam lokasi pengoreksian Tim Pengangkatan Perangkat Desa
hanya diperbolehkan membawa ballpoint tinta warna merah dan biru, dan
dibuktikan dengan memperagakan atau mencoretkan ballpoint tersebut di kertas
(pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawas),
dan dapat disaksikan/dilihat oleh peserta, ballpoint dimaksud digunakan:
§
Warna merah
untuk mengkoreksi jawaban; dan
§
Warna biru
untuk menulis nama dan tanda tangan korektor.
4. Penunjukan saksi dari perwakilan peserta, dengan cara
sebagai berikut :
§
Penunjukan
saksi peserta melalui undian yang dilakukan oleh Tim Pengangkatan Perangkat
Desa;
§
Jumlah
untuk saksi peserta adalah 2 (dua) orang, dan dapat ditambah untuk gantian sesuai
dengan kesepakatan Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan Peserta.
§
Bagi
peserta yang kurang dari 2 (dua) orang, saksi diambil dari peserta yang
bersangkutan dan 1 (satu) orang dari Tim Pengawas.
5. Setelah persiapan dilaksanakan, Tim Kabupaten menyerahkan
kunci jawaban dalam keadaan tertutup dan tersegel kepada Camat selaku ketua Tim
Pengawas, dalam penyerahan tersebut ditunjukkan kepada peserta bahwa amplop
masih dalam kondisi tersegel, dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Kunci jawaban. Selanjutnya Camat menyerahkan kunci jawaban kepada masing-masing
Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan Pemandu.
6. Dalam pengoreksian salah satu Tim Pengawas yang ditunjuk
sebagai “Pemandu” membacakan kunci
jawaban melalui pengeras suara yang bisa didengarkan oleh semua anggota Tim
Pengangkatan/korektor dan peserta.
4
7. Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa juga membawa kunci
jawaban guna mengecek apa yang dibaca pemandu sudah benar atau salah, dan
anggota yang lainnya sebagai korektor.
8. Identitas peserta ujian
masih dalam kondisi tertutup dan tidak
boleh dibuka selama proses
koreksi.
9. Sebelum
pengoreksian dilaksanakan, pemandu memerintahkan
korektor untuk memeriksa jawaban peserta dan memberi tanda silang ballpoint
tinta warna merah (dianggap salah) pada nomor soal yang tidak dijawab dan yang
ada perubahan terhadap kesalahan jawaban lebih dari 1 (satu) kali, sebagaima
dimaksud huruf B angka 5.
10. Pengoreksian dilaksanakan per-peserta perangkat desa (tiap
peserta dikoreksi satu korektor), dengan memberi tanda silang menggunakan
ballpoint tinta warna merah pada nomor soal yang jawabannya salah (tidak sesuai
dengan kunci jawaban).
11. Setelah satu tahapan pengoreksian dilaksanakan, pemandu
memerintahkan koreksi silang antar korektor dalam satu tim/desa.
12. Dalam hal terdapat kekeliruan pada korektor pertama, maka
dikoreksi/dibetulkan oleh korektor kedua lalu kedua korektor membubuhkan paraf
di depan nomor yang dimaksud.
13. Setelah koreksi silang dilaksanakan, selanjutnya diadakan
penjumlahan jawaban yang benar dan yang salah serta pemberian nilai dengan
meng-kalikan jawaban yang benar dengan angka faktor kali pada kotak yang
tersedia.
14. Setelah pengoreksian dan penilaian dilaksanakan, korektor
membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada bagian akhir masing-masing naskah
ujian.
15. Dalam hal jumlah peserta lebih banyak dari Tim yang ada, koreksi dilaksanakan lebih dari 1
(satu) tahapan, sebagaimana tahapan diatas (huruf D angka 9-14).
16. Apabila terdapat naskah ujian yang dianggap mencurigakan
(terdapat tanda-tanda, coretan, sobekan, atau bentuk lainnya) koreksi
dilaksanakan pada tahapan terakhir dengan pengawasan khusus.
17. Setelah semua koreksi selasai, indentitas peserta dibuka dan
nilai di tulis di papan pengumuman yang telah disediakan.
E.
KOREKSI UJIAN
PRAKTEK
1. Prinsip tata cara pengoreksian ujian praktek sama dengan
tata cara ujian tulis, yang membedakan hanyalah tidak ada pemandu yang
membacakan kunci jawaban.
2. Sebelum pelaksanaan koreksi, Tim Pengawas membacakan teknis
pengoreksian yang bisa didengar oleh Tim Pengangkatan dan Peserta.
3. Setelah satu tahapan pengoreksian dilaksanakan, Ketua Tim
Pengangkatan Perangkat Desa memerintahkan koreksi silang antar korektor dalam
satu tim/desa.
4. Dalam hal terdapat kekeliruan pada korektor pertama, maka
dikoreksi/dibetulkan oleh korektor kedua lalu kedua korektor membubuhkan paraf
di depan point yang dimaksud.
5. Setelah koreksi silang dilaksanakan, selanjutnya diadakan
penjumlahan nilai.
5
6. Setelah pengoreksian dan penilaian dilaksanakan, korektor
membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada bagian akhir masing-masing naskah
ujian.
7. Dalam hal jumlah peserta lebih banyak dari panitia yang ada,
koreksi dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahapan, dengan ketentuan sebagaimana tersebut
di atas.
8. Pelaksanaan koreksi ujian praktek juga disaksikan oleh saksi
dari peserta, tata cara penunjukan saksi sebagaimana penunjukan saksi
pengoreksian ujian tulis.
9. Setelah semua koreksi selasai, indentitas peserta dibuka dan
nilai di tulis di papan pengumuman yang telah disediakan.
F.
UJIAN TAMBAHAN
1. Bagi calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi
(ranking-1) sama, maka untuk penentuan ranking dilaksanakan ujian tambahan
berupa ujian praktek operasional komputer. Tata cara pelaksanaan ujian praktek
dan penilaiannya sama dengan tata cara pelaksanaan ujian praktek dan penilaian
calon Sekretaris Desa.
2. Untuk keperluan ujian praktek sebagaimana dimaksud huruf F angka
1, Tim Pengangkatan menyiapkan laptop dan printer.
G.
UJIAN SUSULAN
- Paling lambat tanggal 22 Desember 2017 harus sudah diadakan pelantikan Perangkat Desa, dalam hal sebelum pelantikan ternyata Calon Perangkat Desa (ranking-1) yang mendapat rekomendasi untuk diangkat menjadi Perangkat Desa berhalangan tetap (meninggal dunia), maka dapat digantikan ranking berikutnya.
- Dalam hal ranking ke-2 (dua) ditempati 2 (dua) atau lebih peserta dengan nilai yang sama, maka untuk menentukan siapa yang berhak untuk diangkat menjadi Perangkat Desa, diadakan ujian susulan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan.
- Pelaksanaan ujian susulan sebagaimana dimaksud angka 2, paling lambat dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2017.
- Naskah ujian untuk ujian susulan disusun oleh Tim Kabupaten.
H.
PENGANGKATAN/PELANTIKAN
1. Kepala Desa mengkonsultasikan kepada Camat terhadap 2 (dua)
calon Perangkat Desa yang mendapatkan nilai tertinggi.
2. Dalam hal cuma terdapat 1 (satu) peserta maka disyaratkan
jumlah nilai minimal 51 (lima puluh satu).
3. Kepala Desa menyampaikan permohonan rekomendasi pengangkatan
terhadap 1 (satu) calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi untuk
diangkat sebagai Perangkat Desa kepada Camat.
4. Setelah diterbitkannya rekomendasi Camat, Kepala Desa
menetapkan pengangkatan yang bersangkutan dalam Keputusan Kepala Desa dan
mengadakan pelantikan.
5. Pelantikan oleh Kepala Desa dilaksanakan di desa
masing-masing dalam acara khusus yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang
ditunjuk, BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh lembaga kemasyarakatan lainnya dan Tokoh
Masyarakat Desa.
6
I.
LAIN-LAIN
1. Distribusi naskah soal dan kunci jawaban, pengoreksian dan
pengumuman hasil ujian serta pelaporan Tim Pengangkatan kepada Kepala Desa
dilakukan pada hari itu juga.
2. Peserta dapat mengajukan pengaduan terhadap ketidakpuasan
hasil ujian kepada Tim Pengangkatan pada hari pelaksanaan ujian maksimal 15
(lima belas) menit setelah pengumuman hasil pelaksanaan ujian.
3. Tim
Pengangkatan dapat menerima dan menindaklanjuti pengajuan pengaduan
ketidakpuasan hasil ujian oleh peserta ujian, apabila oleh Tim Pengangkatan
pengaduan tersebut dinilai memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun
apabila oleh Tim Pengangkatan pengaduan dimaksud hanya mengada-ada, maka Tim
bisa menolak dan tidak mempengaruhi hasil pelaksanaan
ujian.
4. Apabila
ada pengaduan sebagaimana dimaksud huruf I angka 3, maka dituangkan dalam
Berita Acara.
5. Setiap kecamatan disediakan naskah ujian cadangan yang
terbungkus dalam amplop sendiri dan tersegel serta dibawa oleh Tim Kabupaten
dan hanya digunakan untuk mengganti naskah yang kurang atau rusak karena
kesalahan cetak/teknis dari Tim Kabupaten, penggantian naskah yang rusak
dituangkan dalam Berita Acara.
6. Naskah yang rusak dimasukkan kedalam amplop yang telah
disediakan, apabila terdapat naskah yang rusak/sobek karena kesalahan panitia
atau peserta tidak dapat diganti.
7. Setelah semua selesai maka, semua naskah ujian tulis dan
kunci jawaban, naskah ujian praktek dan kunci jawaban serta hasil ujian praktek
dimasukan kembali dalam sampul masing-masing, selanjutnya disegel dan
diserahterimakan berjenjang yang dituangkan dalam Berita Acara.
J.
TEMPAT DAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelaksanaan Ujian Dilaksanakan Di Kantor Kecamatan Soko
2. Beaya pelaksanaan kegiatan maupun hal- hal lain yang terkait
dengan pelaksanaan ujian akan kami bahas bersama melalui Rapat Koordinasi
antara Kepala Desa, Ketua, Sekretaris TPPD dengan Tim Pengawas Kecamatan Soko.
3. Pelaksanaan Rapat Koordinasi segera kami agendakan dan
menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017
|
|||||
No.
|
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Ket
|
||
1.
|
Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa
|
23 s/d 25 Oktober 2017
|
3 hari
|
||
2.
|
Rapat-rapat Tim
|
24 s/d 27 Oktober 2017
|
4 hari
|
||
3.
|
Tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta penelitian berkas
persyaratan administrasi
|
30 Okt s/d 24 Nov 2017
|
23 hari
|
||
a.
|
Pengumuman pertama
|
30 Okt s/d 10 Nov 2017
|
10 hari
|
||
b.
|
Pengumuman kedua
|
13 s/d 17 Nov 2017
|
5 hari
|
||
c.
|
Pengumuman ketiga
|
20 s/d 24 Nov 2017
|
5 hari
|
||
d.
|
Perbaikan berkas yang kurang
|
31 Okt s/d 29 Nov 2017
|
3 hari
|
||
4.
|
a.
|
Penetapan dan Pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti ujian tulis oleh Tim Pengangkatan dan laporan Tim kepada Kepala
Desa
|
setelah pendaftaran ditutup dan
penelitian berkas administrasi
|
3 hari
|
|
b.
|
Kepala Desa melaporkan kepada Camat
|
||||
c.
|
Camat melaporkan rekapitulasi Calon Perangkat Desa yang akan mengikuti
ujian tulis kepada Bupati
|
||||
5.
|
Pelaksanaan ujian tulis,
pemeriksaan/koreksi jawaban, dan pengumuman hasil ujian
|
12 Des 2017
|
1 hari
|
||
6.
|
Laporan Tim kepada kepala Desa
|
12 Des 2017
|
1 hari
|
||
7.
|
a.
|
Konsultasi Kepala Desa kepada Camat minimal 2 calon yang memperoleh nilai
tertinggi
|
13 s/d 15 Des 2017
|
3 hari
|
|
b.
|
Pengajuan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa kepada
Camat
|
||||
8.
|
Rekomendasi Camat
|
14 s/d 19 Des 2017
|
2 hari
|
||
9.
|
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa
|
15 s/d 22 Des 2017
|
4 hari
|
||
10.
|
Evaluasi dan pelaporan seluruh proses kegiatan pengisian jabatan
Perangkat Desa oleh Camat kepada Bupati
|
18 s/d 28 Des 2017
|
|||

Comments
Post a Comment
Terus berjuang untuk meraih kesuksesan baik itu di dunia maupun di akhirat.