Skip to main content

Rangkuman Teknis Pelaksanaan Ujian Tulis Dan Praktek Perangkat Desa Tahun 2017




HASIL RAPAT KOORDINASI DI KANTOR DPMD DAN KB KABUPATEN TUBAN
HARI JUM’AT, TANGGAL 17 NOVEMBER 2017
TENTANG PERUBAHAN TAHAPAN DAN PERSIAPAN UJIAN CALON PERANGKAT DESA TAHUN 2017



RANGKUMAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN TULIS DAN PRAKTEK
PERANGKAT DESA TAHUN 2017

A.    UMUM
1.     Peserta wajib hadir ditempat ujian 30 menit sebelum ujian dilaksanakan.
2.     Peserta wajib mengisi daftar hadir, mengambil dan memakai tanda peserta sebelum ujian tulis dilaksanakan.
3.     Pemeriksaan peserta oleh Tim Pengangkatan, saat peserta memasuki tempat ujian (peserta dilarang membawa senjata tajam, alat komunikasi/HP, kalkulator, kamera/tustel, catatan, buku, dan kertas apapun ditempat ujian), papan dada harus bersih dari coretan.
4.     Peserta wajib menempati tempat duduk yang telah ditentukan, sesuai dengan nomor kursi.
5.     Pada saat sudah dimulai pelaksanaan ujian tulis, apabila ada peserta yang baru hadir TIDAK diperbolehkan memasuki lokasi ujian dan yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.
6.     Peserta dilarang meninggalkan tempat ujian DENGAN ALASAN APAPUN selama masa ujian berlangsung, dalam hal yang bersangkutan tetap meninggalkan tempat maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali ke lokasi ujian, dan hasil ujiannya dikoreksi apa adanya.
7.     Setelah peserta ujian menempati tempat duduknya masing-masing, Camat memberikan pengarahan singkat, dengan pokok materi sbb :
§   Dasar pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
§   Jumlah waktu untuk pengerjaan soal;
§   Tata cara menjawab soal;
§   Tata cara memperbaiki jawaban yang dianggap keliru;
§   Tata cara dan waktu serah terima naskah ujian dan kunci jawaban;
§   Tata cara mengajukan pertanyaan;
§   Tata tertib/larangan-larangan bagi peserta/tim dan hukuman bagi yang melanggar.

B.    UJIAN TULIS
1.     Penyerahan Naskah Ujian Tulis oleh Tim Kabupaten kepada Camat selaku Ketua Tim Pengawas dalam keadaan terbungkus dalam amplop dan tersegel dengan jumlah yang sama dengan peserta, dalam penyerahan tersebut ditunjukkan kepada peserta bahwa amplop masih dalam kondisi tersegel dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Naskah Ujian Tulis.
2.     Selanjutnya Camat menyerahkan Naskah Ujian kepada Ketua Tim Pengangkatan sesuai kebutuhan naskah untuk Desa masing-masing dan dituangkan dalam Berita Acara.
3.     Tim Pengangkatan membuka naskah ujian dan dibagikan kepada peserta masing-masing Desa dalam keadaan terbalik.



2

4.     Pengerjaan soal ujian tulis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan cara memberi tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar menggunakan ballpoint tinta warna hitam.
5.     Perubahan terhadap kesalahan jawaban, hanya boleh dilakukan satu kali dengan memberi tanda garis ganda (=) pada jawaban pertama/jawaban yang dianggap salah.
6.     Apabila terdapat dua kali atau lebih perubahan jawaban, maka jawaban tersebut dianggap salah, meskipun jawabannya betul.
7.     Terhadap hal-hal yang belum jelas peserta dapat menanyakan kepada Tim Pengangkatan/Tim Pengawas dengan cara mengangkat tangan tanpa mengurangi ketenangan pelaksanaan.
8.     Setelah pengerjaan soal selesai atau waktu ujian habis peserta harus meninggalkan tempat dan meletakkan naskah ujian pada tempat duduk masing-masing dalam keadaan terbalik.
9.     Peserta, Tim Pengangkatan, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang mencorat-coret dan memberi tanda apapun pada naskah ujian kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
10.  Apabila terdapat tanda-tanda mencurigakan (terdapat tanda-tanda, coretan, sobekan, atau bentuk lainnya) pada naskah ujian akan diadakan koreksi pada kesempatan terakhir dengan pengawasan khusus
11.  Selama waktu ujian, peserta dilarang :
§   Mencontek atau bertanya pada peserta yang lain;
§   Membuat gaduh atau keributan yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian.
10.  Bagi peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud angka 11 diatas, diberikan sanksi dengan menempati tempat duduk khusus.
11.  Setelah ujian tulis selesai, selanjutnya Tim Pengangkatan menutup identitas peserta dengan men-staples di tempat yang telah ditentukan. Tim Pengangkatan dilarang memeriksa ataupun membaca naskah ujian sebelum waktu pengoreksian jawaban.
12.  Tim Pengangkatan menghimpun naskah ujian berdasarkan jenis lowongan Perangkat Desa dan dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan untuk masing-masing desa. Tempat tersebut adalah tempat yang terbuka yang dapat dilihat oleh peserta.

C.    UJIAN PRAKTEK
1.    Sebelum pelaksanaan ujian praktek dilaksanakan, Tim Pengangkatan Perangkat Desa mengatur tempat, sehingga pelaksanaan ujian praktek bisa dilaksanakan dengan baik, menyiapkan meja dan kursi serta daya listrik untuk pelaksanaan ujian praktek, ujian praktek dilaksanakan di lokasi yang sama dengan ujian tulis.
2.    Tim Pengangkatan Perangkat Desa dibawah koordinasi Tim Pengawas mempersilahkan calon Sekretaris Desa untuk menempati tempat duduk sesuai nomor kursi.
3.    Tim Kabupaten menyerahkan naskah ujian praktek kepada Camat selaku ketua Tim Pengawas, selanjutnya  Camat  menyerahkannya kepada Tim Pengangkatan
3

4.    dalam keadaan terbungkus dalam amplop dan tersegel dengan jumlah yang sama dengan peserta, tata cara penyerahan sebagaimana tata cara penyerahan naskah ujian tulis, dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Naskah Ujian Praktek.
5.    Ketentuan lama pengerjaan ujian praktek dan penge-print-an/cetak sebagaimana tercantum pada amplop naskah ujian praktek.
6.    Penge-print-nan dilakukan sendiri oleh peserta.
7.    Hasil pengerjaan ujian praktek di-print/cetak lalu diberikan lembar identitas, peserta meninggalkan tempat dan meninggalkan hasil ujian dalam keadaan terbalik.
8.    Tim menutup identitas dengan cara men-staples ditempat yang telah ditentukan lalu dikumpulkan ditempat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 12.

D.    KOREKSI UJIAN TULIS
1.    Menata tempat/lokasi sedemikian rupa, sehingga Tim Pengangkatan Perangkat Desa dapat melaksanakan pengoreksian hasil ujian peserta dalam satu tempat/lokasi (berkelompok tiap-tiap desa) dan dapat disaksikan/dilihat oleh saksi dari peserta ujian.
2.    Tim Pengangkatan menyiapkan Lembar Pengumuman yang akan ditempelkan pada papan pengumuman.
3.    Dalam lokasi pengoreksian Tim Pengangkatan Perangkat Desa hanya diperbolehkan membawa ballpoint tinta warna merah dan biru, dan dibuktikan dengan memperagakan atau mencoretkan ballpoint tersebut di kertas (pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawas),  dan dapat disaksikan/dilihat oleh peserta, ballpoint dimaksud digunakan:
§   Warna merah untuk mengkoreksi jawaban; dan
§   Warna biru untuk menulis nama dan tanda tangan korektor.
4.    Penunjukan saksi dari perwakilan peserta, dengan cara sebagai berikut :
§   Penunjukan saksi peserta melalui undian yang dilakukan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa;
§   Jumlah untuk saksi peserta adalah 2 (dua) orang, dan dapat ditambah untuk gantian sesuai dengan kesepakatan Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan Peserta.
§   Bagi peserta yang kurang dari 2 (dua) orang, saksi diambil dari peserta yang bersangkutan dan 1 (satu) orang dari Tim Pengawas.
5.    Setelah persiapan dilaksanakan, Tim Kabupaten menyerahkan kunci jawaban dalam keadaan tertutup dan tersegel kepada Camat selaku ketua Tim Pengawas, dalam penyerahan tersebut ditunjukkan kepada peserta bahwa amplop masih dalam kondisi tersegel, dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kunci jawaban. Selanjutnya Camat menyerahkan kunci jawaban kepada masing-masing Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan Pemandu.
6.    Dalam pengoreksian salah satu Tim Pengawas yang ditunjuk sebagai “Pemandu” membacakan kunci jawaban melalui pengeras suara yang bisa didengarkan oleh semua anggota Tim Pengangkatan/korektor dan peserta.



4

7.    Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa juga membawa kunci jawaban guna mengecek apa yang dibaca pemandu sudah benar atau salah, dan anggota yang lainnya sebagai korektor.
8.    Identitas  peserta ujian masih dalam kondisi tertutup dan tidak boleh dibuka selama proses koreksi.
9.    Sebelum pengoreksian dilaksanakan, pemandu memerintahkan korektor untuk memeriksa jawaban peserta dan memberi tanda silang ballpoint tinta warna merah (dianggap salah) pada nomor soal yang tidak dijawab dan yang ada perubahan terhadap kesalahan jawaban lebih dari 1 (satu) kali, sebagaima dimaksud huruf B angka 5.
10.  Pengoreksian dilaksanakan per-peserta perangkat desa (tiap peserta dikoreksi satu korektor), dengan memberi tanda silang menggunakan ballpoint tinta warna merah pada nomor soal yang jawabannya salah (tidak sesuai dengan kunci jawaban).
11.  Setelah satu tahapan pengoreksian dilaksanakan, pemandu memerintahkan koreksi silang antar korektor dalam satu tim/desa.
12.  Dalam hal terdapat kekeliruan pada korektor pertama, maka dikoreksi/dibetulkan oleh korektor kedua lalu kedua korektor membubuhkan paraf di depan nomor yang dimaksud.
13.  Setelah koreksi silang dilaksanakan, selanjutnya diadakan penjumlahan jawaban yang benar dan yang salah serta pemberian nilai dengan meng-kalikan jawaban yang benar dengan angka faktor kali pada kotak yang tersedia.
14.  Setelah pengoreksian dan penilaian dilaksanakan, korektor membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada bagian akhir masing-masing naskah ujian.
15.  Dalam hal jumlah peserta lebih banyak dari Tim  yang ada, koreksi dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahapan, sebagaimana tahapan diatas (huruf D angka 9-14).
16.  Apabila terdapat naskah ujian yang dianggap mencurigakan (terdapat tanda-tanda, coretan, sobekan, atau bentuk lainnya) koreksi dilaksanakan pada tahapan terakhir dengan pengawasan khusus.
17.  Setelah semua koreksi selasai, indentitas peserta dibuka dan nilai di tulis di papan pengumuman yang telah disediakan.

E.    KOREKSI UJIAN PRAKTEK
1.  Prinsip tata cara pengoreksian ujian praktek sama dengan tata cara ujian tulis, yang membedakan hanyalah tidak ada pemandu yang membacakan kunci jawaban.
2. Sebelum pelaksanaan koreksi, Tim Pengawas membacakan teknis pengoreksian yang bisa didengar oleh Tim Pengangkatan dan Peserta.
3.    Setelah satu tahapan pengoreksian dilaksanakan, Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa memerintahkan koreksi silang antar korektor dalam satu tim/desa.
4. Dalam hal terdapat kekeliruan pada korektor pertama, maka dikoreksi/dibetulkan oleh korektor kedua lalu kedua korektor membubuhkan paraf di depan point yang dimaksud.
5. Setelah koreksi silang dilaksanakan, selanjutnya diadakan penjumlahan nilai.



5


6.    Setelah pengoreksian dan penilaian dilaksanakan, korektor membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada bagian akhir masing-masing naskah ujian.
7.    Dalam hal jumlah peserta lebih banyak dari panitia yang ada, koreksi dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahapan, dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
8.    Pelaksanaan koreksi ujian praktek juga disaksikan oleh saksi dari peserta, tata cara penunjukan saksi sebagaimana penunjukan saksi pengoreksian ujian tulis.
9.    Setelah semua koreksi selasai, indentitas peserta dibuka dan nilai di tulis di papan pengumuman yang telah disediakan.

F.     UJIAN TAMBAHAN
1.    Bagi calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi (ranking-1) sama, maka untuk penentuan ranking dilaksanakan ujian tambahan berupa ujian praktek operasional komputer. Tata cara pelaksanaan ujian praktek dan penilaiannya sama dengan tata cara pelaksanaan ujian praktek dan penilaian calon Sekretaris Desa.
2.    Untuk keperluan ujian praktek sebagaimana dimaksud huruf F angka 1, Tim Pengangkatan menyiapkan laptop dan printer.

G.    UJIAN SUSULAN

  •   Paling lambat tanggal 22 Desember 2017 harus sudah diadakan pelantikan Perangkat Desa, dalam hal sebelum pelantikan ternyata Calon Perangkat Desa (ranking-1) yang mendapat rekomendasi untuk diangkat menjadi Perangkat Desa berhalangan tetap (meninggal dunia), maka dapat digantikan ranking berikutnya.
  • Dalam hal ranking ke-2 (dua) ditempati 2 (dua) atau lebih peserta dengan nilai yang sama, maka untuk menentukan siapa yang berhak untuk diangkat menjadi Perangkat Desa, diadakan ujian susulan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan.
  • Pelaksanaan ujian susulan sebagaimana dimaksud angka 2, paling lambat dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2017.
  • Naskah ujian untuk ujian susulan disusun oleh Tim Kabupaten.

H.    PENGANGKATAN/PELANTIKAN
1. Kepala Desa mengkonsultasikan kepada Camat terhadap 2 (dua) calon Perangkat Desa yang mendapatkan nilai tertinggi.
2.  Dalam hal cuma terdapat 1 (satu) peserta maka disyaratkan jumlah nilai minimal 51 (lima puluh satu).
3. Kepala Desa menyampaikan permohonan rekomendasi pengangkatan terhadap 1 (satu) calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi untuk diangkat sebagai Perangkat Desa kepada Camat.
4. Setelah diterbitkannya rekomendasi Camat, Kepala Desa menetapkan pengangkatan yang bersangkutan dalam Keputusan Kepala Desa dan mengadakan pelantikan.
5.  Pelantikan oleh Kepala Desa dilaksanakan di desa masing-masing dalam acara khusus yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk, BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh lembaga kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat Desa.
6


I.      LAIN-LAIN
1.  Distribusi naskah soal dan kunci jawaban, pengoreksian dan pengumuman hasil ujian serta pelaporan Tim Pengangkatan kepada Kepala Desa dilakukan pada hari itu juga.
2.  Peserta dapat mengajukan pengaduan terhadap ketidakpuasan hasil ujian kepada Tim Pengangkatan pada hari pelaksanaan ujian maksimal 15 (lima belas) menit setelah pengumuman hasil pelaksanaan ujian.
3. Tim Pengangkatan dapat menerima dan menindaklanjuti pengajuan pengaduan ketidakpuasan hasil ujian oleh peserta ujian, apabila oleh Tim Pengangkatan pengaduan tersebut dinilai memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun apabila oleh Tim Pengangkatan pengaduan dimaksud hanya mengada-ada, maka Tim bisa menolak dan tidak mempengaruhi hasil pelaksanaan ujian.
4. Apabila ada pengaduan sebagaimana dimaksud huruf I angka 3, maka dituangkan dalam Berita Acara.
5. Setiap kecamatan disediakan naskah ujian cadangan yang terbungkus dalam amplop sendiri dan tersegel serta dibawa oleh Tim Kabupaten dan hanya digunakan untuk mengganti naskah yang kurang atau rusak karena kesalahan cetak/teknis dari Tim Kabupaten, penggantian naskah yang rusak dituangkan dalam Berita Acara.
6. Naskah yang rusak dimasukkan kedalam amplop yang telah disediakan, apabila terdapat naskah yang rusak/sobek karena kesalahan panitia atau peserta tidak dapat diganti.
7.  Setelah semua selesai maka, semua naskah ujian tulis dan kunci jawaban, naskah ujian praktek dan kunci jawaban serta hasil ujian praktek dimasukan kembali dalam sampul masing-masing, selanjutnya disegel dan diserahterimakan berjenjang yang dituangkan dalam Berita Acara.

J.     TEMPAT DAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN
1.    Pelaksanaan Ujian Dilaksanakan Di Kantor Kecamatan Soko
2. Beaya pelaksanaan kegiatan maupun hal- hal lain yang terkait dengan pelaksanaan ujian akan kami bahas bersama melalui Rapat Koordinasi antara Kepala Desa, Ketua, Sekretaris TPPD dengan Tim Pengawas Kecamatan Soko.
3. Pelaksanaan Rapat Koordinasi segera kami agendakan dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut.


PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN  PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017
No.
Kegiatan
Pelaksanaan
Ket
1.
Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa
23 s/d 25 Oktober 2017
3 hari
2.
Rapat-rapat Tim
24 s/d 27 Oktober 2017
4 hari
3.
Tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta penelitian berkas persyaratan administrasi
30 Okt s/d 24 Nov 2017
23 hari

a.
Pengumuman pertama
30 Okt s/d 10 Nov 2017
10 hari

b.
Pengumuman kedua
13 s/d 17 Nov 2017
5 hari

c.
Pengumuman ketiga
20 s/d 24 Nov 2017
5 hari

d.
Perbaikan berkas yang kurang
31 Okt s/d 29 Nov 2017
3 hari
4.
a.
Penetapan dan Pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian tulis oleh Tim Pengangkatan dan laporan Tim kepada Kepala Desa
setelah pendaftaran ditutup dan penelitian berkas administrasi
3 hari

b.
Kepala Desa melaporkan kepada Camat

c.
Camat melaporkan rekapitulasi Calon Perangkat Desa yang akan mengikuti ujian tulis kepada Bupati
5.
Pelaksanaan ujian tulis, pemeriksaan/koreksi jawaban, dan pengumuman hasil ujian
12 Des 2017
1 hari
6.
Laporan Tim kepada kepala Desa
12 Des 2017
1 hari
7.
a.
Konsultasi Kepala Desa kepada Camat minimal 2 calon yang memperoleh nilai tertinggi
13 s/d 15 Des 2017
3 hari

b.
Pengajuan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa kepada Camat
8.
Rekomendasi Camat
14 s/d 19 Des 2017
2 hari
9.
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa
15 s/d 22 Des 2017
4 hari
10.
Evaluasi dan pelaporan seluruh proses kegiatan pengisian jabatan Perangkat Desa oleh Camat kepada Bupati
18 s/d 28 Des 2017



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Undangan Musyawarah Wali Santri TPQ

YAYASAN WALI SEMBILAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) " AN - NUR" NSPQ : 111.1.11.11.1111 Jl. Sunan Kalijaga No. 02 Gomang Desa Lajo Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Kode Pos 62361 ____________________________________________________________________________ No.               : 010 / TPQ/ AN.NUR/ III/ 2018 Lampiran        : - Perihal            : Undangan                                                     Kepada YTH,                         ...

Contoh Surat Pengantar Untuk Membuat SKCK Dari Desa

Surat Pengantar Mohon SKCK adalah surat yang dikeluarkan dari Desa/Kelurahan, surat ini digunakan/dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan melampirkan surat keterangan pengantar RT yang diketahui ketua RW, foto copy KK, foto copy KTP, past photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan mengisi formulir di Kantor POLSEK.   Surat Pengantar Mohon SKCK ini memiliki format sebagai berikut : Menggunakan Kop Surat Desa Memakai judul Surat Pengantar Mohon SKCK Nomor surat wajib ada, hal ini menandakan surat ini resmi dan terarsip di Kantor Desa/Kelurahan Identitas pejabat yang bertanda tangan Identitas pemohon lengkap Keterangan dan penjelasan dokumen permohonan SKCK Tanggal surat  Nama, tanda tangan dan stempel pejabat berwenang dari Kepala Desa Setempat dan Camat Nama dan tanda tangan pemegang surat Berikut contoh suratnya : Klik link berikut jika kalian ingin download filenya, kami sudah siapkan bentuk Doc....

Sapi digiling Hidup - Hidup

      Subhanallah ... !!       Coba kawan - kawan sejenak kita menyimak video di bawah ini, apakah ini cara yang di ajarkan oleh agama islam ...???        Awalnya saya hanya dikasih tahu oleh teman, tapi setelah saya mencari info dan menonton sendiri saya heran dengan apa yang dilakukannya, mereka membuat mesin tidak digunakan dengan benar malah menggunakannya dengan cara kayak gitu, ehm ... dan ternyata hewan yang sudah digiling tadi malah di gunakan untuk bahan makanan kesukaan anak-anak kecil, yaitu SOSIS yang namanya sangat populer itu. Nah Ibu - ibu berhati - hatilah dalam memilihkan jajan anak - anak kalian, jangan sampai kita hanya melihat bungkusnya saja tapi kita tidak memikirkan efek dari makanan tersebut, ayow kita selamatkan anak - anak kita dari bahanya makanan yang tidak layak di konsumsi. sekali lagi Waspada dan Waspada ...